Berita
HIMPUH Desak Kemenag Cabut Aturan Pembuatan Paspor
Erahajj.co.id, Jakarta -- Himpunan Penyelenggara Haji dan Umroh (HIMPUH) mendesak Kemenag untuk mencabut aturan pembuatan paspor yang mengharuskan jamaah melampirkan surat rekomendasi atau izin dari Depag setempat.HIMPUH menilai hal itu menyulitkan jamaah yang ingin membuat paspor untuk keperluan umroh, seperti yang disampaikan oleh Baluki Ahmad, seperti yang dilansir ihram.co.id, Selasa (5/11), "Kami menghimbau agar Kemenag agar mencabut aturan surat rekomendasi sebagai syarat pembuatan paspor yang dikeluarkan Depag setempat,"Pasalnya, jika jamaah yang mengajukan pembuatan paspor mendaftar di PPIU yang tidak memiliki cabang di kota domisili jamaah, maka Depag setempat tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Tentunya hal itu akan merugikan warga negara dan juga PPIU yang ingin melayani jamaahnya.Menurut Baluki, Kemenag merampas hak warga sipil yang ingin membuat paspor. Padahal, paspor merupakan dokumen negara yang dalam pengurusannya berbayar, bukan hal yang digratiskan. Sedangkan, jika warga negara hendak membuat paspor untuk keperluan lain selain umroh, tidak perlu berbelit-belit soal perizinan."Membuat paspor ini hak warga negara. Kenapa orang pergi ke mana-mana boleh saja, ketika orang membuat paspor umrah dijegal." tukas Baluki.